Pemerintah Pekon (Desa) Teba Liokh kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Bersama YABI dan TNBBS melaksanakan penandatangan pengesahan Peraturan Desa Tentang lingkungan dan Konservasi, sabtu 25 mei 2024

Suryadi mendampingi Peratin menerangkan, Penandatangan dan pengesahan peraturan Desa lingkungan dan konservasi oleh Peratin pekon (desa) Teba Liokh disaksikan oleh seluruh aparat pekon Lhp, lpmp, pendamping YABI, TNBBS dan perwakilan semua unsur tokoh masyarakat pkon teba liokh.

Sahkan PERDES No.63, PEMDES Teba Liokh Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar

Diketahui Isi dari Peraturan Desa tersebut adalah larangan dan sangsi bagi masyarakat yang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. larangan melakukan penangkapan ikan degan cara menyetrum dan meracuni.

2. larangan memburu hewan yang di lindungi.

3. larangan melakukan penyemprotan dibadan sungai dan mata air.

4. larangan membuang sampah dan mencuci alat semprot di
sungai.

5. larangan mendirikan rumah di tempat rawan bencana.

Dirinya menambahkan terdapat beberapa sanksi.
“Apabila masyarakat melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan desa maka yang bersangkutan akan menerima sanksi yang berupa : sanksi menyetrum harus melepas ikan 500 ekor nila dan memusnahkan alat,
Sanksi memburu maka akan diproses dengan hukum yang berlaku, Sanksi menyemprot dibadan sungai maka harus menanam kayu dan bambu minimal 5 batang, Sanksi membuang sampah maka harus membersihkan lingkungan ibadah selama 4 hari, dan terakhir sanksi mendirikan bangunan di rawan bencana maka tidak mendapatkan izin dari pemerintahan pekon” Pungkasnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dipekon Teba Liokh agar mematuhi apa yang sudah menjadi peraturan didesa. *Red